Sunday, June 24, 2007

Keputusan Menteri Kehutanan Tentang Taman Nasional Batang Gadis

MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.126/Menhut-II/2004
TENTANG PERUBAHAN FUNGSI DAN PENUNJUKAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI TERBATAS DAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI KABUPATEN MANDAILING NATAL PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ±108.000 (SERATUS DELAPAN RIBU) HEKTAR SEBAGAI KAWASAN PELESTARIAN ALAM DENGAN FUNGSI TAMAN NASIONAL DENGAN NAMA TAMAN NASIONAL BATANG GADIS
MENTERI KEHUTANAN,

Menimbang :
a. bahwa kawasan Hutan lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Kelompok I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batang Hulu, Register 36 Batang Parlampungan, Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Provinsi Sumatera Utara merupakan suatu rangkaian pegunungan yang mempunyai potensi keanekaragaman jenis flora dan fauna yang tinggi, merupakan habitat satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Tapir (Tapirus indicus), Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Orang Utan (Pongo Pygmaeus) ras Angkola, Siamang (Hylobates syndactylus), berbagai jenis burung dan lain-lain, disamping fungsinya sebagai daerah tangkapan air dan merupakan hulu sungai-sungai Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan, sehingga berperan dalam kelestarian hidrologis di wilayah tersebut;

b. bahwa kawasan hutan butir a tersebut juga mempunyai keindahan alam yang menarik, dengan udara sejuk serta terdapat berbagai obyek wisata alam yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata alam;

c. bahwa berhubung dengan itu, untuk menjamin kelestarian potensi dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam maka dipandang perlu untuk mengubah fungsi dan menunjuk kawasan Hutan Lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Kelompok I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batang Hulu, register 35 Batang Parlampungan, kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang berada di Kabupaten Mandailing Alam dengan fungsi Taman Nasional dengan Keputusan Menteri Kehutanan.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992;
5. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
12. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
13. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001;
14. Keputusan Presiden Nomor 228/m Tahun 2001;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 339/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Kpts-II/2004;
19. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 123/Kpts-II/2001.

Memperhatikan :
1. Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 522/982/Dishut/2003 Tanggal 8 April 2003.
2. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal No. 170/1145/2003 tanggal 20 Nopember 2003.
3. Surat Bupati Mandailing Natal Nomor 522/122/Dishut/2004 tanggal 21 Januari 2004.
4. Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 050/1116 tanggal 2 Maret 2004.
5. Surat Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 488/DJ-IV/KK/2003 tanggal 20 Mei 2003.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN FUNGSI DAN PENUNJUKKAN HUTAN LINDUNG, HUTAN PRODUKSI TERBATAS, DAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI KABUPATEN MANDAILING NATAL PROVINSI SUMATERA UTARA SELUAS ±108.000 (SERATUS DELAPAN RIBU) HEKTAR MENJADI TAMAN NASIONAL DENGAN NAMA TAMAN NASIONAL BATANG GADIS.
PERTAMA :
Batas sementara Taman Nasional Batang Gadis tersebut di atas adalah sebagaimana terlukis pada peta lampiran keputusan ini, sedangkan batas tetapnya akan ditentukan kemudian setelah diadakan penetapan batas di lapangan.

KEDUA :
Memerintahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan konservasi Alam untuk melakukan pengelolaan atas Taman Nasional Batang Gadis.

KETIGA :
Memerintahkan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk mengatur pelaksanaan penataan batas Taman Nasional Batang Gadis.

KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A Pada tanggal : 29 April 2004
MENTERI KEHUTANAN, ttd. MUHAMMAD PRAKOSA

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth. :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Menteri Dalam Negeri.
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala BAPPENAS.
5. Menteri Negara Lingkungan Hidup.
6. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan.
7. Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
8. Bupati Mandailing Natal.
9. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
10. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
11. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara II.
12. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah I.

2 comments:

ika pardede said...

nama saya feronika pardede,saya tinggal di padang sidimpuan,saat ini saya kulia diuniversitas sumatera utara(USU),saya sangat tertarik dengan artikel yg anda publikasikan.kebetulan sya ingin melakukan penelitian.saya rencana nya ingin melakukan penelitian disana.ingin mengetahui seberapa bnyk jenis-jenis burung di TNBG tsb.jd saya sgt memohon bntuan saudara kiranya sudi membantu saya untuk memperlancar penelitian sya ini.
Terimakasih sebelumnya.

Unknown said...

Peta rincik tentang kawasan TNBG dengan batas" wilayahnya sesuai Kep.Men Kehutanan sbg peraturan pelaksanaan wajib menggunakan peta yg dikeluarkan oleh Badan Planologi Kehutanan sbg rujukan yg valid dan syah