Saturday, June 23, 2007

Dari Hutan Rarangan ke Taman Nasional Batang Gadis


Dari Hutan Rarangan ke Taman Nasional
Potret Komunitas Lokal di Sekitar Taman Nasional Batang Gadis
Bitra Konsorsium, 2005.
202 hlm.

Konsep melindungi sumberdaya alam agar tetap terpelihara baik bukan hal baru bagi orang Mandailing. Mereka sejak dahulu sudah mengenal istilah’rarangan’ yang secara harfiah bermakna larangan. Khusus untuk kawasan hutan istilah ’harangan rarangan’ yang bererti hutan larangan. Hutan larangan dalam konsep tradisional adalah bagian dari kawasan hutan milik suatu huta (kampung) yang tidak boleh dibuka untuk pertanian atau pembalakan. Kawasan demikian dipercayai dihuni oleh makhluk halus yang disebut ’naborgo-borgo’ (yang lembab-lembab). Sesiapa yang melanggar pantang larang tersebut, mala petaka akan menimpanya.

Selain hutan, konsep rarangan juga berlaku pada kawasan tertentu di bagian aliran sungai. Bagian-bagian yang biasa dipantangkan bagi penduduk menangkap ikan adalah di lubuk-lubuk yang dalam dan di atasnya terdapat pohon-pohon yang berdaun rimbun. Bagian aliran sungai tersebut disebut lubuk rarangan atau lubuk larangan, yaitu tempat-tempat di mana pembiakan ikan berlangsung. Tempat sedemikian juga dipercayai sebagai tempat naborgo-borgo menghuni dan terlarang melakukan kegiatan yang menganggu keberadaan makhluk-makhluk gaib tersebut.

Keberadaan hutan larangan dan lubuk larangan, yang dilembagakan melalui budaya tabu dan kepercayaan akan kekuatan-kekuatan supranatural yang ada disekitarnya, pada kenyataannya terletak di tempat-tempat yang sangat penting bagi pemeliharaan kelestarian lingkungan. Kawasan-kawasan yang merangkumi hutan larangan dan lubuk larangan merupakan tempat sumber-sumber mata air atau daerah resapan air, dan pembiakan ikan.

Taman Nasional Batang Gadis, disingkatkan TNBG, sejak dua tahun terakhir ini menjadi sebuah frasa baru dalam khazanah kehidupan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal khususnya, tempat di mana taman nasional yang direncanakan seluas 108,00 hektar itu berada. Kawasan rencana lokasi TNBG sejauh ini baru bisa digambarkan batas-batasnya di atas peta, belum ditetapkan batas-batas faktualnya di lapangan. Di atas peta berada pada pegunungan Bukit Barisan dengan ketinggian 300 meter di atas permukaan laut dan mencakup hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi. Berdasarkan peta sementara tersebut, terdapat sekitar 70-an desa yang berbatasan langsung atau tidak langsung dengan TNBG.

Buku ini membicarakan tentang mereka yang hidup dari sumberdaya alam sekitar TNBG seperti bersawah, berkebun, menyadap nira, meramu hasil hutan, berburu, dll. sekaligus menata kehidupan kolektif mereka. Ia juga memberi profil sepuluh desa yaitu Simpang Dulu Dolok, Batahan, Sibanggor Julu, Sibanggor Jae, Roburan Dolok, Huta Bargot Nauli, Humbang Satu, Muara Batang Angkola, Sopotinjak dan Aek Nangali. Buku ini wajib dijadikan bacaan oleh aktivis LSM yang memperjuangkan TNBG, aparat pemda Madina khususnya Dinas Kehutanan Madina, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Madina, kepala desa dan adat, dan pengamat lingkungan umumnya.

No comments: