TAMAN NASIONAL BATANG GADIS
Mutiara Hutan Tropis di Bumi Mandailing
Inisiatif Taman Nasional Batang Gadis
Berbeda halnya dengan taman nasional lainnya, penunjukan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) diprakarsai oleh PemerintahDaerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Prakarsa ini tidak terlepas dari keinginan, dorongan dan dukungan dari masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi Sumatera Utara agar dapat mendatangkan manfaat) angka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Pembentukan kawasan konservasi baru di Sumatera semakin penting mengingat hutan alam di pulau ini dalam situasi memprihatinkan, karena pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah pengelolaan hutan pada masa lalu.
Inisiatif TNBG sejalan dengan aspirasi masyarakat setempat. Sudah sejak lama masyarakat Mandailing Natal menjalankan kearifan lokal yang masih bertahan sampai saat ini. Secara tradisional masyarakat telah melindungi hutan alam dan sumber air serta memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana, misalnya melalui tata cara, lubuk larangan, penataan ruang banua/huta, tempat keramat 'naborgo-borgo' atau 'harangan rarangan' (hutan larangan) yang tidak boleh diganggu dan dirusak. Dalam pandangan hidup masyarakat Mandailing, air merupakan 'mata air kehidupan' yang bertali-temali dengan institusi sosial, budaya, ekonomi dan ekologis, sehingga harus dilindungi keberadaannya.
Pembentukan TNBG dapat diartikan pula sebagai pengakuan negara dan penguatan terhadap tradisi lokal masyarakat Mandating Natal yang telah menjaga hutan alam dan sumber air nya selama ini. Terbentuknya prakarsa konservasi lokal didorong oleh keinginan para pihak untuk menyelamatkan hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Provinsi Sumatera Utara dan dikelola lebih baik, agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat dan pemerintah daerah serta masyarakat luas pada urnumnya. Pembentukan kawasan konservasi baru di Provinsi Sumatera Utara semakin penting mengingat degradasi laju kerusakan hutan alam di provinsi ini dalam situasi memprihatinkan, karena terjadi permasalahan pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan dan salah pengelolaan hutan pada masa lalu.
Diperkirakan tingkat laju Jenis kerusakan hutan alapi telah mencapai 3.8 juta hektar pertahun (Baplan, Departemen Kehutanan, 2003). Sedangkan di Provinsi Sumatera Utara sendiri mencapai 76.000 hektar pertahun dalam kurun waktu 1985-1998.
Letak dan Luas
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) secara administratif berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara yang meliputi 13 wilayah kecamatan dan bersinggungan dengan 68 desa. Secara geografis TNBG terletak diantara 99° 12' 45" sampai dengan 99° 47' 10" BT dan 0° 27' 15" sampai dengan 1° Or 57" LU. Nama taman nasional berasal dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina, yaitu BatangGadis. TNBGmeliputi kawasanseluas 108.000 hektar atau 26% dari total luas hutan di Kabupaten Madina dan terletak pada kisaran ketinggian 300 sampai 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertingginya di puncak gunung berapi Sorik Merapi. Kawasan TNBG seluas 108.000 hektar ini terbentuk dari Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap. Hutan Lindung yang dialih fungsikan menjadi taman nasional seluas 101.500 hektar, yaitu Hutan Lindung Register 4 Batang Gadis I, Register 5 Batang Gadis II Komp I dan II, Register 27 Batang Natal I, Register 28 Batang Natal II, Register 29 Batahan Hulu dan Register 30 Batang Parlampungan 1. Kawasan hutan lindung tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dalam kurun waktu 3 tahun antara tahun 1921-1924.
Kawasan Hutan Produksi yang dialih fungsikan menjadi taman nasional meliputi areal eks HPH PT. Gunung Raya Utama Timber (Gruti) seluas ± 5.500 hektar dan PT. Aek Gadis Timber seluas ±1000 hektar. Alih fungsi hutan produksi menjadi kawasan konservasi* ini pada hakekatnya memberikan kesempatan kepada hutan untuk bernafas, dengan melakukan jeda (moratorium) penebangan hutan alam di kawasan hutan produksi.
Fungsi Kawasan Taman Nasional Batang Gadis
TNBG merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. DAS ini mempunyai luas 386.455 hektar atau 58,8% dari luas Kabupaten Madina dan sangat penting artinya sebagai penyedia air yang teratur untuk mendukung kelangsungan hidup dan kegiatan perekonomian utama masyarakat, yaitu pertanian. Lebih dari 360.000 jiwa di Kabupaten Madina menggantungkan hidup dari sektor pertanian, khususnya di 68 desa pada 13 kecamatan yang bertetangga dengan TNBG. Ketergantungan pada sektor pertanian terlihat pada besarnya sumbangan sektor pertanian pada nilai PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) kabupaten, 35% diantaranya berasal dari sektor ini. Keberadaan TNBG akan menjaga kualitas dan kelancaran pasokan air untuk keperluan air minum dan pengairan 34.500 hektar persawahan dan 43.000 hektar perkebunan kopi, karet dan kayu manis.
TNBG juga berfungsi menjaga tata air regional, karena keseimbangan tata air lokasi lain yang bertetangga dengan Madina, seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, Pasaman di Provinsi Sumatera Barat dan Rokan Ulu di Propinsi Riau, tergantung dari kondisi tutupan hutan TNBG. Kabupaten Madina secara geologis berada di daerah yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana. Kurang lebih 36% dari luas wilayahnya merupakan daerah pegunungan sampai ketinggian 2.145 meter dpi (di atas permukaan laut) dan merupakan daerah vulkanis aktif dengan jenis tanah yang rawan erosi dan longsor, serta curah hujan tinggi.
Kabupaten Madina dilalui Daerah Patahan Besar Sumatera (Great Sumatran fault Zone), khususnya Sub-Patahan Batang Gadis-Batang Angkola-Batang Torn. Dengan kondisi geologis yang sedemikian, maka bila terjadi pembukaan terhadap tutupan hutan alam di kawasan TNBG, resiko bencana dan dampak dari bencana tersebut akan semakin tinggi. TNBG menjadi semakin penting guna keberlanjutan pembangunan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madina. Pengeluaran biaya 'mubazir' yang harus dikeluarkan pemerintah daerah untuk memulihkan alam sebagai konsekuensi dari rusaknya hutan alam dapat dihindari. Tidak akan terjadi pengalihan dana investasi dari sektor-sektor produktif masyarakat (pemodalan usaha produktif, biaya pendidikan, biaya kesehatan, peningkatan gizi, perumahan dsb) kepada usaha pemulihan bencana (non-produktif). Masyarakat tidak perlu menanggung beban akibat pengalihan dana produktif ini dan pertumbuhan ekonomi daerah tidak terhambat. Dengan kondisi hutan yang lestari dan terjaga baiknya fungsi ekologis (pengatur iklim, penjaga kesuburan tanah, pengendali tata air), fungsi keanekaragaman hayati maupun fungsi ekonominya, maka TNBG secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai modal alam tanpa bayar (unchanged natural capital) bagi serangkaian aktivitas perekonomian lokal secara jangka panjang, seperti pertanian, perkebunan, pariwisata alam, perikanan atau peternakan.
Sejarah Pembentukan Taman Nasional Batang Gadis
Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No. 522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No. 522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Pada bulan Juli 2003, pemerintah pusat telah menugaskan Tim Pengkajian Terpadu yang terdiri dari Departernen Kehutanan, Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, dan Conservation International Indonesia guna mengkaji kelayakan usulan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada bulan Oktober 2003 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menugaskan tim terpadu untuk mengkaji hal yang sama.
Selain itu Gubernur Provinsi Sumatera Utara telah menyatakan secara resmi komitmennya untuk membentuk TNBG di Nusa Dua-Bali pada tanggal 8 Desember 2003. Dukungan pembentukan TNBG semakin kuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madina memberikan persetujuan melalui Surat No. 170/1145/2003 tertanggal 20 November 2003 dan berbagai unsur masyarakat menyatakan Deklarasi Pembentukan Taman Nasional Batang Gadis pada tanggal 31 Desember 2003. Dalam perjalanan menuju pembentukan TNBG, muncul persoalan tentang tumpang tindih antara kawasan eksplorasi pertambangan emas PT. Sorikmas Mining dengan kawasan yang diusulkan sebagai taman nasional.
Kawasan eksplorasi pertambangan seluas 55.000 hektar terletak di kawasan hutan lindung atau di kawasan usulan TNBG, sekalipun Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan menyatakan melarang pertambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung. Setelah melalui dialog dengan berbagai pihak dan pengkajian mendalam, konflik tumpang tindih tersebut dapat diselesaikan. Dukungan penolakan pertambangan di kawasan hutan lindung dan lebih mengedepankan pembentukan TNBG berdatangan dari masyarakat setempat, pemerintah kabupaten, anggota DPR-RI, organisasi-organisasi lingkungan tingkat nasional dan daerah serta Wakil Presiden Rl. Pada tanggal 11 Maret 2004, tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Madina telah mendeklarasikan penolakan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dan tetap konsisten untuk pembentukan TNBG. Bupati Kabupaten Madina dalam suratnya No. 522/40 l/Dishut/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan menegaskan kembali pembentukan TNBG dan menolak pertambangan terbuka PT. Sorikmas Mining di hutan lindung.
Dengan banyaknya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya No. 050/1116 tertanggal 2 Maret 2004 secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG. Disusul terbitnya surat keputusan dari Menteri Kehutanan pada tanggal 29 April 2004 No.l26/Menhut-11/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis. Puncak dukungan pembentukan TNBG diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan meresmikan pembentukan TNBG melalui penandatanganan prasasti di Panyabungan pada bulan Mei 2004.
Tantangan Masa Depan
Penetapan kawasan hutan di Kabupaten Mandailing Natal menjadi Taman Nasional Batang Gadis, bukan merupakan akhir perjalanan. Kita semua berharap TNBG tidak hanya menjadi taman nasional di atas kertas saja (paper park) tanpa pengurusan yang baik. Ini semua merupakan langkah awal perjalanan yang berat bagi para pihak berkepentingan untuk mempertahankan dan meningkatkan keutuhan ekosistem TNBG, agar dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan penghidupan masyarakat sekitar taman nasional. Setidak-tidaknya ada tigahal penting yang menjadi tantangan ke depan dalam konservasi TNBG, yaitu:
Mempersiapkan dan melaksanakan penataan ruang dan pengurusan kawasan taman nasional secara efisien dan efektif melalui pengelolaan kolaborasi. Artinya, akan lebih banyak pihak berkepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan TNBG, khususnya masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Madina. Pada urnumnya selama ini pengelolaan kolaborasi yang mengedepankan prinsip-prinsip pengurusan yang baik (good governance), desentralisasi serta dekonsentrasi kewenangan pengelolaan diharapkan akan lebih dapat menciptakan keseimbangan kontrol yang sama besar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi-organisasi non-pemerintah dan masyarakat setempat. Sehingga keutuhan ekologi TNBG lebih dapat terlindungi serta memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat dan dunia.
Mempersiapkan dan mengembangkan pilihan-pilihan kegiatan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan kebijakan pembangunan ekonomi daerah yang terintegrasi dan lebih sesuai dengan tujuan pelestarian TNBG. Pada kenyataannya nanti pengurusan TNBG akan dihadapkan pada kebutuhan di daerah untuk memperkuat kemandirian fiskalnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penggalian sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah. Suatu yang tidak diharapkan bila penggalian sumber penerimaan pendapatan asli berorientasi angka pendek dengan mengorbankan jasa ekologis TNBG.
Mempersiapkan dan mengembangkan mekanisme alternatif pendanaan jangka panjang untuk pengembangan taman nasional secara berkesinambungan. Pendanaan jangka panjang pengurusan TNBG harus dibangun untuk menjamin keberlanjutan dukungan ekologis TNBG terhadap pembangunan daerah dan sumber penghidupan rakyat. Jaminan terhadap keberlanjutan kegiatan atau program sering menjadi prioritas paling belakang dalam pengelolaan suatu kawasan taman nasional kita. Kegagalan dan keberhasilan implementasi proyek-proyek konservasi skala besar di beberapa taman nasional di Indonesia dapat menjadi pelajaran kita bersama.
Keaneka Ragaman Hayati
Hasil survei singkat keanekaragaman hayati yang dilakukan oleh Cl Indonesia selama kurun waktu kurang lebih satu bulan, telah memperlihatkan bahwa kekayaan hayati di Taman Nasional Batang Gadis cukup tinggi. Beragamnya jenis flora dan fauna yang diternui oleh tim survei, cukup untuk menjadikan alasan bahwa kawasan Batang Gadis ini perlu segera dilindungi, guna menekan laju kepunahan flora dan fauna di Taman Nasional Batang Gadis.
Berdasarkan hasil penelitian flora, dalam petak penelitian seluas 200 meter persegi terdapat 242 jenis tumbuhan berpembuluh (vascular plant) atau sekitar 1% dari flora yang ada di Indonesia (sekitar 25.000 jenis tumbuhan berpembuluh yang ada di Indonesia). Selain itu, diternukan juga bunga langka dan dilindungi yaitu bunga Padma (Rafflesia sp.) jenis baru. Tingginya nilai kekayaan flora di TNBG menjadikan kawasan ini harus segera dilindungi karena masih banyak jenis-jenis tumbuhan yang belum belum diketahui manfaatnya bagi kehidupan manusia sehingga perlu dikaji lebih lanjut. Melalui perangkap kamera dan penelusuran jejak, tim peneliti berhasil menemukan satwa langka yang dilindungi undang-undang dan konvensi internasional, seperti harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), kambing hutan (Naemorhedus sumatrensis), tapir (Tapirus indicus), kucing hutan (Catopuma temminckii), kancil (Tragulus javanicus), binturong (Arctitis binturong) beruang madu (Helarctos malayanus), rusa (Cervus unicolor) dan kijang (Muntiacus muntjac)dan landak (Hystix brachyura). Selain itu tim survei berhasil menernukan amfibi tak berkaki (Ichtyopis glutinosa) yang merupakan jenis satwa purba dan katak bertanduk tiga (Megophyris nasuta) yang sudah langka dan merupakan jenis yang hanya dapat dijumpai (endernik) di Sumatera.
Jumlah burung di kawasan TNBG yang dapat diternukan sampai saat ini adalah 242 jenis. Dari 242 jenis tersebut, 45 merupakan jenis burung yang dilindungi di Indonesia, 8 jenis secara global terancam punah, 11 jenis mendekati terancam punah, seperti jenis-jenis Sunda groundcuckoo, Salvadori pheasant, Sumatran cochoa. Crested fireback dan March finfoot. Dua jenis burung yang selama ini dikategorikan sebagai 'kekurangan data' (data deficient) oleh IUCN karena sedikitnya catatan, juga diternukan. Dari total jenis burung tersebut 13 merupakan jenis yang dikategorikan sebagai Burung Sebaran Terbatas yang berkontribusi pada terbentuknya Daerah Burung Endernik dan Daerah Penting bagi Burung (DPB). Kawasan TNBG juga merupakan salah satu lokasi transit burung-burung migran yang datang dari belahan burni utara. Bila hutan TNBG tak segera dilindungi maka akan mempercepat kepunahan mereka.
Burung Lophura inornata (salvadori pheasant) dan Pitta schneiderii (schneider's pitta) adalah jenis langka dan endernik untuk Sumatera. Jenis tersebut dapat ditemukan kembali setelah hampir satu abad tidak tercatat dalam Daftar Jenis Burung Sumatera. Jenis burung Carpococcyx radiceus (Sunda ground-cuckoo) ditemukan kembali untuk kedua kalinya setelah hampir lebih dari satu abad tidak diternukan dalam daftar burung Sumatera. Jenis ini sebelumnya hanya diketahui dari spesimen di museum pada tahun 1912. Pertama kali jenis ini diternukan di Provinsi Bengkulu pada tahun 2000.
Tim survei menemukan 6 jenis burung dari keluarga rangkong (Bucerotidae) atau 60% dari total jenis yang diternukan di Pulau Sumatera, diantaranya Buceros rhinoceros, Rhinoplax vigil dan Aceros undulatus. Kehadiran jenis burung ini menunjukan bahwa hutan tropis Taman Nasional Batang Gadis masih sehat untuk berkembangnya jenis-jenis satwa pemakan buah (frugivor).
Banyaknya jenis-jenis rangkong dapat menjadi indikasi bahwa kondisi hutan alam di TNBG masih baik dan masih terdapat hubungan mutualistik (saling menguntungkan.) yang relatif utuh antara jenis satwa penyebar biji tumbuhan dengan jenis tumbuhan tropis. Di hutan tropis, agen perantara dalam penyebaran biji tumbuhan urnumnya dilakukan oleh satwa pemakan buah dan ini menjadi penting dalam memelihara keanekaragaman hayati dan regenerasi/rehabilitasi hutan secara alami di hutan tropis.
Temuan penting lainnya adalah konservasi mikroba endofitik dari jaringan tumbuhan yang hidup di hutan tropis mandailing Natal. Konservasi mikroba endofitik dari hutan tropis di Indonesia belum pernah dilakukan oleh lembaga manapun. Dalam hal ini, tim survei berhasil mengumpulkan sebanyak 1500 jenis mikroba yang terdiri dari bakteri dan kapang. Saat ini mikroba tersebut disimpan dalam koleksi kultur mikroba Puslit bioteknologi LIPI. Mikroba ini sangat bermanfaat sebagai sumber obat-obatan, bio-fungisida, bio-insektisida serta pupuk bio yang menunjang sektor pertanian maupun sebagai penghasil berbagai jenis hormon dan enzirn yang sangat bermanfaat bagi industri.
Keragaman Fauna
Mamalia
Nama jenis: Harimau Sumatera/Sumatran tiger Nama latin : Panthera tigris sumatrae
Keterangan:
Harimau Sumatera merupakan satu-satunya dari tiga jenis harimau yang pernah dimiliki Indonesia yang masih bertahan hidup. Dua jenis lainnya, yakni Harimau Jawa dan Harimau Bali, yang baru saja punah. Meski termasuk jenis dilindungi dan masuk dalam Lampiran I CITES, Harimau Sumatera kini dalam kondisi kritis alias nyaris punah. Dua penyebab utama keterancamannya adalah maraknya perburuan, rusak dan terfragmentasi tempat hidupnya.
Nama jenis: Tapir/Malayan tapir Nama latin : Tapirus indicus
Keterangan:
Tapir merupakan jenis satwa yang sangat khas dengan dwiwarna tubuhnya yang hitam dan putih. Tapir merupakan penghuni hutan-hutan primer di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, persebarannya ke arah utara tidak melampaui daerah Danau Toba. Tapir tidak hanya dilindungi dari segi hukum yang berlaku di Indonesia Jenis yang digolongkan IUCN (The World Conservation Union). Sebagai jenis terancam punah, satwa ini juga masuk dalam Lampiran I CITES ((Convention on International Trade in Endangered in Species of Wild Fauna and Flora).
Nama jenis: Kambing hutan/Serow Nama latin : Naemorhedus sumatrae
Keterangan:
Pada dasarnya kambing hutan berbeda dengan kambing yang diternakkan, karena kambing hutan merupakan perpaduan antara kambing dengan antelop dan mempunyai hubungan dekat dengan kerbau. Kambing hutan merupakan satwa yang sangat tangkas dan sering terlihat memanjat dengan cepat di lereng terjal yang biasanya hanya bisa dicapai oleh manusia dengan bantuan tali.
Nama jenis: Landak/Porcupine Nama latin : Hystrix brachyura
Keterangan:
Dengan duri-duri di bagian belakang tubuhnya, landak merupakan jenis mamalia yang unik. Jika terganggu, landak akan menegakkan duri-durinya hingga ia tampak dua kali lebih besar. Landak biasa ditemukan di atas tanah di hutan dataran rendah hingga pegunungan.Untuk berlindung, landak tinggal di lubang yang digalinya. Meski tidak terlalu sulit ditemukan di kawasan usulan TN Batang Gadis, secara global jenis landak yang dilindungi ini tergolong langka dan terancam punah.
Nama jenis: Kucing emas/Asiatic Golden Cat Nama latin : Catopuma temminckii.
Keterangan:
Kucing langka ini berukuran tubuh cukup besar dengan panjang tubuh total dapat mencapai 1,3 meter dan berat 15 kg. Kucing emas merupakan jenis satwa yang dilindungi dan masuk dalam Lampiran I CITES. Jarang terdokumentasi, namun tim survei keanekaragaman hayati Taman Nasional Batang Gadis berhasil 'menjebaknya dalam perangkap kamera.
Nama jenis: Kucing congkok/Leopard cat Nama latin : Celis bensalensis
Keterangan:
Semua jenis kucing liar pada umumnya mirip dengan kucing kampung bentuk tubuhnya dan sama-sama mempunyai 28-30 gigi. Ciri yang membedakannya adalah ukuran, panjang ekor dan pola warna. Biasanya tubuhnya berwana kekuningan dengan bintik hitam diseluruh tubuh bagian atas termasuk ekor. Biasanya hidup secara nocturnal (aktif malam hari) dan terestrial, terkadang aktif juga di pepohonan kecil. Makanannya meliputi mamalia kecil dan serangga besar.
Nama jenis: Kijang/Common barking deer Nama latin : Muntiacus muntjak
Keterangan:
Kijang Muntiacus sp. berjalan dengan kepala merendah, punggung agak melengkung dan kaki belakangnyatinggi. Mengangkat tinggi kakinya dari permukaan tanah setiap kali melangkah. Tubuh bagian atas tengguli, agak lebih gelap sepanajng garis punggung; bagian bawah keputih-putihan dan sering berulas abu-abu. Ekor coklat tua di atas dan putib di bawah. Aktif terutama pada siang hari. Makannya meliputi dedaunan muda, rumput-rumputan dan buah-buahan yang jatuh dan biji-bijian.
Bunga Padma (camera trap)Nama jenis : Bunga padma/Rafflesia Nama latin : Rafflesia sp.
Keterangan:
Bunga ini merupakan kerabat bunga padma (Rafflesia arnoldi R. Brown) yang adalah flora maskot Indonesia dan bunga terbesar di dunia.Bunga yang diternukan di lereng Gunung Sorik Merapi seperti pada gambar ini diduga merupakan jenis baru yang belum pernah dideskripsikan. Bunga padma sangat unik karena dia tidak memiliki akar, batang maupun daun. Bunga padma tumbuh sebagai parasit di jenis liana tertentu (biasanya di Tetrastigma sp.) dan merupakan jenis flora yang secara global terancam punah. Hingga kini, bunga ini masih di teliti di oleh para ahli tanaman di Herbarium Bogoriense, Bogor, Jawa Barat.
Nama jenis: Kantongsemar/Pitcher plant Nama latin : Nephentes sp.
Keterangan:
Tumbuhan ini termasuk karnivora, menyerap unsur makanan penting dari serangga dan arthropoda yang jatuh dan terbenam ke dalam kantong. Kantong itu sebenarnya adalah daun yang mengalami modifikasi dan berisi cairan yang digunakan untuk mencerna makanan. Kantong semar ini (Nephentes sp.) merupakan tumbuhan dari suku Nephentaceae. Tumbuhan ini dilindungi berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang- Undang ini ditindaklanjuti dengan PP nomor 7 tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Amphibi
Nama jenis: Amphibi tak berkaki/Limbless amphibians Nama latin : Ichtyopis slutinosa
Keterangan:
Satwa ini termasuk dalam sejenis amfibia (katak), narnun tidak mempunyai kaki dan hidup di tanah yang becek di sekitar air atau sungai yang tidak terlalu deras dan berlumpur, kerap disamakan dengan cacing. Kecuali mempunyai mulut dan mata yang jelas, biasanya terdapat garis kuning pada kedua sisi bagian tubuhnya.Satwa ini termasuk satwa purba dan langka.
Nama jenis : Rangkong badak/Rhinoceros hornbill Nama latin : Buceros rhinoceros
Keterangan:
Rangkong merupakan burung penghuni puncak-puncak kanopi hutan. Dengan bungkal atau ton)olan di kepala yang menyerupai cula badak, maka disebut demikianlah namanya. Terbang dari satu pohon buah ke pohon lain, rangkong ibarat 'petani hutan' yang menebarkan biji-bijian hutan yang sangat penting untuk regenerasi dan menjamin keberlanjutan ekosistem hutan. Rangkong badak yang merupakan burung penetap dan dilindungi di Indonesia ini, cukup umum diternukan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/TN_Btgadis/tnbg.htm